PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Pemuda Km.2 Telp.(0295) 691326 Rembang 59218
e-mail : disdik Rembang @plasa Rembang 59218
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATREN REMBANG
NO : / / 2011
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP ) MATEMATIKA SMA
KABUPATEN REMBANG
PERIODE 2010/2011 – 2011/2012
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru perlu dibentuk susunan pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )
2. Bahwa dalam rangka membantu kelancaran kegiatan teknis pendidikan di Kabupaten Rembang perlu dibentuk pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun n2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengeloln Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 025 / 0 / 1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Memperhatikan : Hasil Keputusan rapat Musyawarah Guru Mata Pelajarn Mtematika SMA pada tanggal 31 Maret 2010 tentang reoorganisasi pengurus MGMP
MEMUTUSKAN
Menetapkankan :
Pertama : Susunan Pengurus MGMP Matematika SMA Kabupaten Rembang periode 2010/2011 – 2011/2012
Kedua : Secara berkala pengurus memberikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Rembang
Pada tanggal : 31 Maret 2011
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Rembang
Drs. Dandung Dwi Sucahyo
Pembina TK.I
NIP. 19600529 198803 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar