Jumat, 08 April 2011

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

DINAS PENDIDIKAN

Jalan Pemuda Km.2 Telp.(0295) 691326 Rembang 59218

e-mail : disdik Rembang @plasa Rembang 59218

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATREN REMBANG

NO : / / 2011

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP ) MATEMATIKA SMA

KABUPATEN REMBANG

PERIODE 2010/2011 – 2011/2012

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru perlu dibentuk susunan pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )

2. Bahwa dalam rangka membantu kelancaran kegiatan teknis pendidikan di Kabupaten Rembang perlu dibentuk pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun n2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengeloln Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 025 / 0 / 1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Memperhatikan : Hasil Keputusan rapat Musyawarah Guru Mata Pelajarn Mtematika SMA pada tanggal 31 Maret 2010 tentang reoorganisasi pengurus MGMP

MEMUTUSKAN

Menetapkankan :

Pertama : Susunan Pengurus MGMP Matematika SMA Kabupaten Rembang periode 2010/2011 – 2011/2012

Kedua : Secara berkala pengurus memberikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang

Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Rembang

Pada tanggal : 31 Maret 2011

Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Rembang

Drs. Dandung Dwi Sucahyo

Pembina TK.I

NIP. 19600529 198803 1 001

Tidak ada komentar: